Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Remaja di Kemayoran Jakarta Pusat
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pria berinisial SS dan ASA setelah terlibat aksi pengeroyokan terhadap dua remaja di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 03.15 WIB.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kepolisian terhadap rekaman video penganiayaan yang sempat viral di media sosial, meskipun saat itu pihak korban belum membuat laporan resmi, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat (29/5/2026).
Langkah responsif segera diambil oleh pihak berwajib dengan melakukan patroli siber demi mengusut tuntas identitas para pelaku kekerasan jalanan tersebut.
"Ada video yang sempat viral di medsos, adanya masyarakat yang menggunakan kekerasan atau berbuat sok jago ya. Kemudian kita mengetahui hal tersebut, kemudian kita dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gerak cepat lewat patroli medsos," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (29/5/2026).
Setelah melacak rekaman itu, pihak kepolisian segera menelusuri identitas korban pengeroyokan guna memproses hukum kasus penganiayaan secara resmi.
"Kemudian kita dapatkan identitas korbannya, kemudian kita datangi, kita panggil ke kantor untuk bikin laporan polisi," ucap AKBP Roby Heri Saputra.
Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial FMS dan rekannya, EBTW, sedang mengendarai sepeda motor menuju stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Bungur dan Pasar Senen untuk mengisi bensin.
Di lokasi tersebut, rombongan pelaku yang terdiri dari empat orang dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sedang terlibat perselisihan dengan seorang sopir taksi.
Niat baik FMS dan EBTW untuk melerai pertikaian tersebut justru berujung malang karena kelompok pelaku langsung menyerang dan memukuli kedua korban secara membabi buta.
Seorang petugas SPBU setempat sempat mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut sebelum kedua korban akhirnya diamankan oleh salah satu rekan pelaku.
"Dari laporan polisi tersebut, kita mendapatkan bahwa kurang lebih ada empat orang yang awalnya bersitegang dengan sopir taksi, kemudian salah satu dari teman korban melerai, namun dipukul oleh 2 dari 4 orang tersebut," jelas AKBP Roby Heri Saputra.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan pencarian intensif serta melakukan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat dan pos Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Upaya persuasif ini membuahkan hasil karena kedua pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke markas kepolisian karena menyadari tindakan mereka telah dipantau aparat.
"Pelaku SS dan ASA ini adalah pelaku dari video viral tersebut. Pelaku mengetahui videonya viral di medsos dan dikantongi polisi, lalu mereka datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat, sekarang dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilakukan penangkapan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap AKBP Roby Heri Saputra.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.
Saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara sembari menunggu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit terkait luka-luka korban.