KPK Bongkar Modus Politik Outsourcing Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus baru dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ia diduga mengarahkan para pekerja pihak ketiga atau staf outsourcing di lingkungannya untuk memberikan dukungan politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dikutip dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut mendapati adanya pemanfaatan relasi kuasa dan ketergantungan pekerjaan demi kepentingan politik praktis tertentu. Kasus ini mencuat di tengah penyidikan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa posisi tawar pekerja outsourcing sangat lemah karena proses rekrutmen mereka berada di bawah kendali penuh Fadia. Hal inilah yang dimanfaatkan untuk mengintervensi hak pilih para staf tersebut.
"Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).
Sistem pengadaan tenaga kerja penunjang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan disinyalir sengaja dirancang agar Fadia memiliki kendali langsung. Intervensi ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan menjadi pola penekanan berbasis proyek.
"Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR," ucapnya.
Penyidik KPK kini tengah mendalami seberapa jauh intervensi politik ini memengaruhi birokrasi dan anggaran daerah. Temuan ini juga dijadikan dasar evaluasi oleh KPK untuk merumuskan sistem pencegahan korupsi yang lebih ketat di sektor publik.
"Karena itu, setiap fakta yang mengarah pada adanya intervensi dukungan politik berbasis relasi proyek dan pekerjaan akan didalami secara komprehensif," sebutnya.
Dugaan pemaksaan pilihan politik ini sebelumnya telah diendus oleh penyidik dari pemeriksaan sejumlah saksi. Para pekerja outsourcing yang ditempatkan di Pemkab Pekalongan diduga tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan demi mempertahankan pekerjaan mereka.
"Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Rabu (27/6).
Selain masalah intervensi politik, kasus ini juga bermuatan korupsi pengadaan komoditas jasa. KPK menduga Fadia memerintahkan jajaran perangkat daerah untuk meloloskan perusahaan milik keluarganya dalam memenangkan tender proyek outsourcing tersebut.
Perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia diduga meraup keuntungan mencapai Rp 46 miliar sepanjang tahun 2023 hingga 2026. Dari total perolehan kontrak tersebut, terdapat indikasi aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk adanya penarikan uang tunai senilai Rp 3 miliat secara langsung.
Saat ini, Fadia Arafiq telah resmi menyandang status tersangka dan menjalani masa penahanan oleh KPK. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis terkait suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam rangkaian penyidikan ini, tim penyidik KPK juga bergerak menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Serangkaian kendaraan roda empat disita dari beberapa lokasi, mulai dari rumah dinas bupati di Pekalongan hingga kediaman di wilayah Cibubur.
Aset kendaraan yang kini diamankan oleh penegak hukum terdiri dari berbagai tipe dan merek mewah. Kendaraan tersebut adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.