PB PII Menolak Provokasi Jelang Aksi Demo DPR 27 Agustus
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyatakan penolakan terhadap segala bentuk provokasi dalam rencana aksi unjuk rasa di DPR pada 27 Agustus 2026 mendatang, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sikap resmi organisasi tersebut disampaikan Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026). Kevin menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap menjaga ketertiban umum dan mematuhi etika bernegara.
"PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi," kata Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga.
Ia mengingatkan agar mobilisasi massa tidak sampai disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memicu perpecahan sosial. "Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat," lanjut Kevin Prayoga.
PB PII menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan bangsa di tengah dinamika penyampaian pendapat masyarakat. "Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tutur Kevin Prayoga.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak bisa dipisahkan dari kewajiban konstitusional setiap warga negara untuk menciptakan kedamaian. "Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kevin Prayoga. Dalam keterangan tertulisnya, PB PII merinci 12 poin pernyataan sikap guna menanggapi rencana aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung parlemen.
Poin-poin tersebut memuat komitmen menjaga kesatuan bangsa, penghormatan hak berpendapat sesuai hukum, penolakan agitasi dan politik kebencian, serta dorongan transparansi dalam mobilisasi massa.
Selain itu, PB PII mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang dialog substantif, mengimbau warga tidak terprovokasi hoaks, meminta aparat bertindak humanis, serta menolak penunggang kepentingan politik atas nama rakyat. PB PII juga mengajak seluruh elemen pemuda dan tokoh masyarakat mengedepankan musyawarah, menegaskan posisi independen organisasi yang tetap kritis pada kekuasaan, mengimbau agar perbedaan tidak memicu permusuhan, serta mengecam keras potensi infiltrasi aksi yang mengarah pada tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.