KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta dua wakil rektor dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru pada Jumat (21/8/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Dua wakil rektor yang turut diamankan oleh petugas penyidik dalam operasi tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

"Benar (2 Warek ikut diamankan). Warek II dan III," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Penangkapan terhadap Akhmad Sodiq dilakukan di Jakarta bersama satu pihak lainnya, sementara dua wakil rektor diamankan di Purwokerto. Secara keseluruhan, terdapat 14 orang yang terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut.

"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang diamankan di Purwokerto sempat berlangsung di Polresta Banyumas. Penyidik kemudian membawa tujuh orang dari Banyumas ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan susulan bersama dua orang lainnya.

"Sedangkan dua belas orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," sambungnya.

Total sembilan orang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Selain mengamankan para pihak terkait, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi operasi.

"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," ujarnya.

Penyelidikan tertutup ini berfokus pada dugaan tindak pidana penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi.

Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK mempunyai waktu sesuai ketentuan 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK OTT Unsoed
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author