Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Jakarta Selatan
Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Jakarta Selatan, setelah laporan masuk pada 22 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menyampaikan bahwa laporan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan ini diajukan oleh pelapor berinisial P dengan korban berinisial TM, dilansir dari Detik Hot.
Satreskrim Polres telah menaikkan status laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 25 April 2026. "Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," kata AKP Joko Adiwibowo pada 20 Agustus 2026.
Polisi juga telah menggelar perkara yang menghasilkan kesepakatan untuk menaikkan status Ruben Onsu menjadi tersangka. "Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adiwibowo.
Ruben Onsu dijadwalkan akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, yang kemungkinan akan dilakukan minggu depan. "RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari tawaran investasi bisnis jual beli produk yang diajukan Ruben Onsu kepada korban. "Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya.
Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," kata AKP Joko Adiwibowo.
Namun, hingga waktu kesepakatan berakhir, korban belum mendapatkan keuntungan dan modal yang diserahkan belum dikembalikan. Akibatnya, Ruben Onsu dilaporkan ke polisi.
"Dibidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," tutup AKP Joko Adiwibowo.