Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan

Share

Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan menerbitkan red notice Interpol. Langkah hukum ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum para korban, Achmad Kholidin, yang berharap Pemerintah Mesir kooperatif memulangkan tersangka ke Indonesia, seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (20/8/2026).

"Kami sangat apresiasi penyidik Bareskrim yang telah menetapkan tersangka Al Misry dan mengajukan red notice terhadap Al Misry dan red notice ini sudah disetujui oleh Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis," kata Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.

Menurut Kholidin, persetujuan red notice oleh Interpol mewajibkan seluruh negara anggota untuk segera mengambil tindakan terhadap tersangka.

"Dengan demikian seluruh negara anggota Interpol termasuk Polisi Mesir harus membantu mencari dan menahan sementara waktu pelaku kejahatan yang masuk dalam red notice," tutur Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.

Ia menekankan pentingnya peran otoritas Mesir dalam memproses pemulangan tersangka agar proses hukum dapat berjalan.

"Kami berharap pemerintah Mesir dapat mengirimkan pulang Al Misry ke Indonesia untuk mempertanggungjawaban kejahatan melakukan pencabulan, pelecehan dan kekerasan seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur," tegas Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.

Pihak kuasa hukum juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian guna melacak keberadaan tersangka.

"Kami pun akan memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada penyidik Mabes Polri akan keberadaan Al Misry di Mesir, dari para informan kami yang ada di Mesir," pungkas Achmad Kholidin, Kuasa Hukum Korban.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan kendala ekstradisi karena tersangka memiliki status kewarganegaraan ganda serta belum adanya kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Mesir. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menyampaikan penjelasan terkait prosedur pelepasan status kewarganegaraan asal saat pengajuan WNI.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," jelas Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan adanya celah hukum dalam aturan negara Mesir.

"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyebutkan ada lima korban dalam kasus ini dengan empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan seksual ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.

"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Aksi dugaan pelecehan tersebut teridentifikasi dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author