Bareskrim Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Rekan Bisnis Ikan
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus business email compromise (BEC) yang melibatkan warga negara China berinisial CW dan warga negara Indonesia berinisial LPK di Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026).
Hubungan antara tersangka LPK (56) dan otak pelaku CW yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut awalnya terbentuk dari jaringan bisnis jual-beli ikan sebelum beralih ke aksi kejahatan siber.
Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, menyampaikan keterkaitan awal antar pelaku dalam menjalankan bisnis tersebut.
"Yang bersangkutan atas nama LP, yang mana LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Bambang dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Penurunan omzet penjualan menjadi alasan utama yang mendorong para tersangka mengubah arah kerja sama mereka ke tindakan ilegal.
"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ (tersangka lainnya yang terafiliasi dengan CW) meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ucap Bambang.
Peran LPK bersama LJ di Indonesia difokuskan pada penyediaan sarana administrasi dan penampungan dana dari hasil kejahatan peretasan email yang dikendalikan penuh oleh CW dari China.
"Jadi tugas dari tersangka (LPK dan LJ) adalah menyiapkan akte pendirian, menyiapkan rekening dan setelah rekening itu sudah jadi, dikirimkan ke CW yang ada di China. Sehingga semua transaksi, semua komunikasi itu dilakukan oleh CW yang ada di China," ujarnya.
Catatan kepolisian menunjukkan transaksi dana peretasan masuk ke rekening penampungan di Indonesia pada 1 September 2021 dengan nilai mencapai 350.324 USD atau setara Rp 6,2 miliar.
"Sehingga di dalam paparan yang disampaikan oleh Pak Kasubdit tadi bahwa pada tanggal 1 September 2021, uang masuk sebanyak 350.324 USD," katanya.
Sebagian dari total dana kejahatan tersebut sempat ditransfer kembali ke China sebelum sisa saldo dihentikan oleh otoritas keuangan nasional.
"70.000 USD pada tanggal 2 dan 3 berhasil dikirimkan ke empat rekening yang ada di China. Kenapa sisanya tidak dikirimkan? Karena berhasil dilakukan penghentian sementara oleh pihak PPATK pada tanggal 4 September 2021," ucap Bambang.
Atas keterlibatan dalam memfasilitasi penampungan dana tersebut, tersangka LPK dan LJ mendapatkan imbalan berupa komisi dari setiap transaksi yang berhasil ditampung.
"Jadi 10 persen untuk dua orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali uang masuk ke dalam rekening tersebut," imbuhnya.