Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber Internasional Modus BEC Rp6,2 Miliar

Share

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus business email compromise (BEC) yang dikendalikan warga negara China dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar, dilansir dari Detikcom, Rabu (19/8/2026).

Sindikat ini menyasar perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, yang sedang bertransaksi dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp. Kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan PPATK.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa para pelaku menyusup ke komunikasi email bisnis korban untuk meretas dan memantau transaksi.

"Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat pelaku ini adalah membuat script berisi malware yang ditujukan ke email bisnis milik korban," kata Kombes Deddy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Setelah berhasil meretas dan menyusup ke dalam sistem komunikasi, pelaku mulai memantau seluruh lalu lintas percakapan bisnis kedua belah pihak.

"Setelah direspons oleh korban, tersangka dapat melihat komunikasi yang terjadi antara perusahaan di China yang menjual hardware komputer tersebut," ujar Deddy.

Dalam skema penipuan ini, tersangka berinisial LPK membuat perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama atas perintah otak pelaku berinisial CW yang berstatus buron.

"Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban dan menginformasikan bahwa transaksi pembayaran perlu dialihkan karena mereka sedang menghadapi proses audit oleh komisi pengawasan setempat," jelas Deddy.

Pengalihan rekening tersebut dilakukan dengan memanfaatkan perusahaan boneka yang didirikan di Indonesia lengkap dengan rekening penampungnya.

"Agar tidak terjadi kehilangan atau kegagalan pembayaran, mereka menyampaikan panduan untuk mengalihkan pembayaran ke anak perusahaan mereka yang ada di Indonesia. Jadi pelaku ini berhasil meretas email milik korban," sambungnya.

Akibat kejahatan tersebut, korban menderita kerugian hingga 350.325 Dolar AS atau sekitar Rp 6,2 miliar. Penyidik telah menangkap WNI berinisial LPK (56) dan WN China berinisial LJ (46), serta memblokir rekening penampung yang masih menyisakan dana 285.859 Dolar AS atau setara Rp 5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author