Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ekspor 30 keping emas seberat 22,31 kilogram tujuan Hong Kong di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026). Pengungkapan ini membongkar pola baru penyelundupan logam mulia, dilansir dari Detik Finance.
Sindikat penyelundup mengubah strategi ekspor ilegal setelah pengawasan di jalur penerbangan semakin diperketat. Para pelaku meninggalkan bentuk lempengan logam konvensional demi menghindari sistem pemindaian keamanan bandara.
"Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini, di metal detektor bandara bisa mendeteksi, tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Metode penyembunyian barang bukti kini menyasar pakaian dalam hingga pengolahan bahan kimia. Aparat gabungan berkomitmen memperketat penjagaan di pintu keluar bandara serta menertibkan area penambangan liar di kawasan hulu.
"Kemudian diubah menjadi bubuk dicampur obat kimia seperti gel sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin," jelas Irhamni.
Penindakan hukum ini menyeret dua warga negara asing asal China. Tersangka berinisial ZL membawa 23 keping emas seberat 14,08 kilogram senilai Rp38 miliar menggunakan teknik menempelkan emas di tubuh di balik pakaian modifikasi.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial ZC menyembunyikan 7 keping emas seberat 8,2 kilogram bernilai Rp22 miliar di dalam koper dan tas bawaan.
"Diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara yang pasti sudah memahami jalur seluk-beluk jam operasional bandara dan ini sangat rawan," ujar Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.