Polda Metro Jaya Bantah Terima Surat Pemberitahuan Aksi BEM UI

Share

Polda Metro Jaya membantah telah menerima dokumen resmi terkait rencana aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi untuk menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya kepastian izin atau laporan kegiatan massa dari pihak penyelenggara.

"Kami bantah. Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," tegas Ade Ary Syam Indradi.

Pihak kepolisian memaparkan bahwa keberadaan surat pemberitahuan resmi merupakan landasan krusial bagi aparat untuk melakukan koordinasi pengamanan dan rekayasa lalu lintas di lapangan.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib didahului oleh penyerahan pemberitahuan tertulis kepada instansi kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar.

Mekanisme pendaftaran tersebut ditujukan guna mempermudah pemetaan koordinasi bersama koordinator lapangan, khususnya mengenai jumlah perkiraan peserta, rute lintasan, hingga titik lokasi pelaksanaan.

Selain hambatan administratif, pemilihan area Bundaran Hotel Indonesia turut menjadi sorotan mengingat kawasan tersebut merupakan jalur protokol dengan tingkat kepadatan dan mobilitas lalu lintas yang tinggi.

Kepolisian mengingatkan agar setiap aksi unjuk rasa di ruang publik senantiasa menjaga ketertiban serta menghormati hak-hak para pengguna jalan sesuai dengan amandemen Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat luas untuk menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh penyebaran narasi visual yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyoroti fenomena maraknya unggahan rekaman video lama yang dipublikasikan ulang dengan manipulasi konteks terkini.

"Itulah cara disinformasi bekerja. Sebuah penyesatan informasi yang belakangan makin menjadi penyakit di ruang-ruang digital," ujar Dudung Abdurachman.

Guna memutus rantai provokasi digital, masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak terburu-buru membagikan konten demonstrasi yang beredar tanpa mengecek keabsahan sumber berita.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mendorong publik agar terus mengasah kemampuan literasi media sebelum mentransmisikan pesan ke jejaring publik.

"Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital. Sebelum membagikan suatu informasi, penting untuk memeriksa sumber, konteks, dan kebenarannya," tambah Iwan Setiawan.

Penguatan verifikasi informasi serta kepatuhan terhadap regulasi hukum dinilai menjadi kunci utama agar ruang publik tetap aman dan ketertiban masyarakat terjaga tanpa mengabaikan kebebasan berpendapat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author