Umat Islam Perlu Memahami Aturan Fikih Pembagian Daging Kurban

Share

Umat Muslim di Indonesia diingatkan untuk memahami ketentuan fikih dalam ibadah kurban demi menjaga keabsahan syariat, mulai dari porsi konsumsi hingga larangan pemanfaatan hewan sembelihan sebagai upah ataupun komoditas dagang.

Penjelasan mengenai tata cara kurban sunah tersebut disampaikan oleh Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, dalam kajian rutin Kitab Mukhtar al-Ahadis al-Nabawiyyah di Masjid Nurul Iman, Blimbingsari, Yogyakarta, pada Kamis (21/5/2026).

Menurut literatur fikih Syafi'iyah, orang yang melakukan kurban sunah dianjurkan hanya mengambil sedikit bagian hewan kurbannya untuk mencari berkah, sedangkan sebagian besar lainnya wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin.

"Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih utama daripada menyedekahkan semuanya tanpa mengambil bagian sedikit pun," jelas Mu’inan, Penghulu KUA Mantrijeron.

Pekurban disunahkan mengonsumsi bagian hati hewan kurban maksimal tiga suapan dalam kondisi mentah yang sudah dimasak, sedangkan sisa daging lainnya didistribusikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.

"Jika tidak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan atau sekadar menyentuh satu suapan kecil di lidah. Namun apabila benar-benar tidak dapat mengonsumsinya, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak," ujarnya.

Aturan ini berbeda dengan kurban nazar atau kurban wajib, di mana pengurban beserta keluarga yang dinafkahinya diharamkan secara mutlak untuk memakan daging kurban tersebut.

Sementara itu, Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat, menyoroti persoalan upah bagi juru sembelih atau jagal yang sering kali keliru dipraktikkan di tengah masyarakat.

"Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk kurban," kata Ustaz Ahmad, Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI).

Larangan menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai upah ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim dari Ali bin Abi Thalib, sehingga panitia harus menyediakan dana tunai dari kas atau shohibul qurban.

Terkait hukum komersialisasi, mayoritas ulama mazhab Syafi'i melarang keras pengurban maupun panitia untuk menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, maupun lemaknya.

Namun, dilansir dari NU Online, terdapat pengecualian bagi kelompok fakir miskin yang menerima daging kurban, karena barang tersebut sudah menjadi hak milik sepenuhnya.

Sebaliknya, kelompok orang kaya atau mampu yang menerima bagian daging kurban hanya diperbolehkan mengonsumsi, menyedekahkan kembali, atau menjamu tamu, tanpa hak untuk menjualnya.

Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari Mazhab Hanafi yang dipelopori Imam Abu Hanifah yang melonggarkan aturan transaksi daging kurban ini.

Menurut pandangan tersebut, penjualan bagian atau kulit hewan kurban diperbolehkan dengan syarat seluruh hasil penjualannya harus disedekahkan kembali atau dialokasikan untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author