Bupati Pandeglang Lantik Lima Pejabat Termasuk Tersangka Tabrak Lari

Share

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak jajaran pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Selasa (26/5/2026). Langkah mutasi jabatan ini memicu perhatian karena salah satu dari lima pejabat yang dilantik, Ahmad Mursidi, saat ini berstatus sebagai tersangka kasus hukum.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Oproom Setda Pandeglang. Dilansir dari Detikcom, empat pejabat hadir secara langsung di lokasi, sedangkan Ahmad Mursidi mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan tersebut melalui sambungan daring.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Raden Dewi Setiani, Bupati Pandeglang.

Perubahan struktur organisasi ini dinilai penting oleh kepala daerah untuk mendorong transformasi kinerja pemerintahan setempat. Pelayanan publik yang transparan serta berdampak langsung kepada masyarakat menjadi target utama yang ditekankan dalam perombakan posisi eselon II tersebut.

"Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegas Raden Dewi Setiani, Bupati Pandeglang.

Berdasarkan keputusan bupati, empat pejabat yang hadir langsung adalah Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Firmansyah yang menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Sementara itu, Ahmad Mursidi ditempatkan pada posisi baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Sebelum menduduki jabatan barunya, Ahmad Mursidi merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang yang terjerat kasus kecelakaan lalu lintas. Kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari pada Kamis (30/4) sekira pukul 09.30 WIB.

Insiden maut di wilayah Banten tersebut mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani dan seorang siswa bernama Muhamad Milal.

Penetapan status hukum terhadap pejabat tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang sah.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kapolres Pandeglang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author