Taipan Properti Desak Pemerintah Perbaiki Regulasi Pajak dan Lahan
Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia mendesak pemerintah merombak berbagai regulasi properti nasional dalam pertemuan silaturahmi bersama jajaran pengurus DPP REI di Swissôtel Jakarta PIK Avenue pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pertemuan yang dihadiri jajaran taipan properti nasional seperti Sugianto Kusuma, Alex Tedja, hingga pengembang besar lainnya tersebut menyoroti tingginya beban pajak sewa ruang ritel mal serta ketidakpastian aturan Lahan Sawah Dilindungi yang menghambat ekspansi perumahan.
Ketua Kehormatan REI MS Hidayat menegaskan bahwa seluruh langkah penataan aturan ini disepakati berjalan terintegrasi melalui jalur resmi organisasi.
"Ketika melihat ada masalah-masalah serius yang terjadi di lapangan saat ini, maka kami menyusun secara internal perbaikan apa saja yang perlu diperjuangkan REI sebagai upaya memperkuat solidaritas. Sebagai bentuk support, tadi kami juga sepakat bahwa perjuangan dan perbaikan regulasi ini akan dilakukan lewat satu pintu, yakni melalui DPP REI," ujar MS Hidayat, Ketua Kehormatan REI.
Beban pajak sewa ruang ritel di mal saat ini mencapai total 21 persen, yang terdiri dari pajak pengelola sebesar 10 persen dan penyewa 11 persen, sehingga dinilai makin memberatkan di tengah persaingan dengan aplikasi belanja dalam jaringan.
Menteri Negara Perumahan Rakyat periode 1988-1993 Siswono Yudo Husodo membandingkan tarif pajak Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia sebesar 8 persen, Singapura 7 persen, serta Vietnam yang memangkas lebih besar.
"Dengan pajak yang turun akan merangsang kegiatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi kita bisa tumbuh melesat," kata Siswono Yudo Husodo, Menteri Negara Perumahan Rakyat periode 1988-1993.
Penetapan status Lahan Sawah Dilindungi yang semata-mata mengandalkan foto citra satelit juga dikritik karena kerap menabrak zonasi Rencana Detail Tata Ruang yang sudah ditetapkan pemda.
"Saya kira persoalan-persoalan ini regulasinya mesti diperbaiki. Kalau kita tidak bisa menurunkan pajak, mempermudah perizinan dan menjamin kepastian hukum, maka ekonomi Indonesia akan sulit bertumbuh. Alih-alih menarik investor asing, pengusaha Indonesia pun justru bakal memilih berinvestasi keluar negeri," tegas Siswono Yudo Husodo, Menteri Negara Perumahan Rakyat periode 1988-1993.
Dukungan terhadap regulasi yang konsisten juga dinilai vital agar kawasan kota mandiri yang dibangun swasta dapat terus menopang perekonomian nasional.
"Kita sepakat untuk berperan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%. Ini target pemerintah, sehingga tentu harus ada dukungan yang konsisten dari pemerintah," ujar Enggartiasto Lukita, Ketua Umum REI periode 1992-1995.
Menanggapi masukan para senior, DPP REI terus menjalankan mitigasi persoalan industri lewat strategi propertinomic untuk menjadikan sektor properti penopang pertumbuhan ekonomi.
"Sejak awal mendapat tugas sebagai Ketua Umum REI, kami terus berupaya melakukan mitigasi terhadap berbagai persoalan antara lain melaluinya pendekatan propertinomic. Yakni satu upaya nyata untuk menjadikan sektor properti ini tidak hanya sebagai salah satu indikator ekonomi, tetapi juga pengungkit ekonomi. Kami meyakini sektor ini bisa mencapai itu dengan dukungan regulasi yang kondusif dan sehat," ujar Joko Suranto, Ketua Umum DPP REI.
Perjuangan regulasi REI sebelumnya telah membuahkan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rusunami dan Kepmen PKP Nomor 23 Tahun 2026 yang menaikkan batas harga jual satuan rusunami Jakarta menjadi Rp630 juta per unit.