DPRD DKI Jakarta Temukan 15 Gedung Tidak Miliki Izin SLF

Share

Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan 15 gedung di Ibu Kota yang tidak mengantongi atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan yang mencakup fasilitas rumah sakit, kampus, hotel, hingga perkantoran ini terungkap dalam rapat kerja pansus pada Selasa (26/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sanksi tegas kini didorong oleh pihak legislatif bagi para pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban tersebut. DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menerapkan mekanisme surat peringatan hingga penyegelan.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menegaskan perlunya jaminan keselamatan bangunan melalui proses perizinan yang resmi.

"Hari ini kami mengundang rapat terkait bangunan gedung, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pemprov DKI dan BUMD, untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar dikedepankan melalui pengurusan perizinan SLF," kata Jupiter dalam rapat kerja Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Pihak Dewan mendapati banyak pengelola yang membiarkan masa berlaku izin bangunan mereka habis atau sama sekali belum melakukan pengurusan.

"Ternyata masih banyak yang kami temukan. Dari undangan tadi, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata SLF-nya sudah mati. Artinya, sudah tidak berizin," ujarnya.

Menurut Jupiter, keberadaan dokumen kelayakan ini krusial karena berkaitan langsung dengan keamanan evakuasi saat terjadi bencana. Prosesnya sendiri melibatkan rekomendasi teknis dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi terkait K3.

"Apabila terjadi musibah atau kebakaran, maka SLF ini penting untuk memastikan perizinannya diperpanjang, sehingga kita bisa mencegah risiko dan memastikan jalur evakuasi tetap tersedia," jelasnya.

Pansus mencatat dari total 23 pihak pengelola yang dipanggil untuk memberikan keterangan, terdapat lima perwakilan yang mangkir dari undangan rapat.

"Yang kami undang ada 23. Namun ada lima yang tidak hadir hari ini. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak, ada 15 gedung," katanya.

Beberapa fasilitas yang mendapatkan sorotan tajam dalam pertemuan tersebut di antaranya adalah RS Pondok Indah, Rumah Sakit Hermina Jatinegara, dan Universitas Bina Nusantara (Binus).

"Kami mendorong Dinas Citata sesuai tupoksinya dalam pengawasan gedung untuk lebih aktif mengundang pemilik bangunan agar segera memproses perpanjangan izin SLF," imbuhnya.

Langkah penindakan bertahap diminta segera berjalan cepat terhadap pemilik bangunan yang membandel. Jupiter menargetkan durasi pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga harus rampung dalam kurun waktu tiga minggu.

"Tadi sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3," ujarnya.

Jika seluruh prosedur peringatan tersebut tetap tidak diabaikan, Pansus meminta instansi terkait langsung mengambil tindakan hukum berupa penutupan tempat usaha.

"Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional," tuturnya.

Legislator tersebut menilai para pelaku usaha cenderung mengabaikan pemenuhan regulasi keselamatan demi mengejar keuntungan finansial semata.

"Pemilik gedung dan pengusaha ini terlalu menganggap sepele. Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author