Bareskrim Polri Tangkap 34 Orang di Kelab Malam New Zone Medan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 34 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 dini hari, dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, petugas juga langsung melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pihak manajemen tempat hiburan malam itu mengetahui aktivitas terlarang tersebut. Manajemen diduga sengaja membiarkan peredaran narkotika berlangsung demi mendapatkan keuntungan finansial.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone yang melibatkan manajemen," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Petugas mengamankan sejumlah jajaran manajemen kelab malam, termasuk admin HRD Josef Liopisa alias Asiang, manajer operasional Anthony Wijaya alias Aan, serta humas security bernama Dudy. Penyelidikan kepolisian mengungkap peran masing-masing pengelola dalam memfasilitasi transaksi barang haram tersebut.
"Josef Liopisa alias Asiang selaku Admin HRD, monitoring terhadap razia oleh aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut. Anthony Wijaya alias Aan selaku manajer operasional memperbolehkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut dan mendapatkan keuntungan terhadap penjualan tiap butirnya," jelas Eko.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran ekstasi dan ketamin di kelab malam tersebut yang ditindaklanjuti dengan strategi pembelian terselubung. Kepolisian mendapati mekanisme pemesanan narkoba oleh pengunjung yang terorganisasi secara rapi melalui pelayan.
"Pengunjung datang kemudian diarahkan ke hall maupun ke room yang kosong. Pengunjung memanggil waiters untuk memesan narkoba dengan kode 'Obor, Obat, atau O', kemudian waiters menanyakan jumlah yang akan dipesan," ungkap Eko.
Setelah pesanan diterima, pelayan mengantarkan pesanan narkoba dan pengunjung langsung melakukan transaksi pembayaran di tempat. Polisi juga menangkap Destri Ayu Lestari selaku penyedia barang dan Sherina Husnaini yang bertindak sebagai perantara.
"Tidak selang lama, waiters datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan, kemudian pengunjung melakukan pembayaran menggunakan cash atau transfer," tutur Eko.
Penggeledahan menyeluruh dilakukan oleh tim gabungan di berbagai titik lokasi kelab malam, mulai dari beberapa ruang karaoke hingga area aula utama. Di tengah puluhan orang yang terjaring dalam penindakan tersebut, polisi menemukan adanya anak di bawah umur.
"Pada saat dilakukan penindakan penangkapan terdapat dua anak di bawah umur yang terjaring di operasi tersebut," ucap Eko.
Aset senilai miliaran rupiah yang terdiri dari tiga unit mobil dan lima unit sepeda motor kini telah disita oleh penyidik. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang buron, yakni Eddy alias Awi selaku pengendali utama serta Ape sebagai penyedia narkotika.
"Setelah didalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian tim gabungan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut," imbuh Eko.
Perputaran uang dari bisnis ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp 65,7 miliar dengan volume peredaran mencapai puluhan ribu butir ekstasi selama enam tahun terakhir. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.