Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal demi Lindungi Masyarakat

Share

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal di Indonesia sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata dalam memberikan pelindungan hukum bagi konsumen dan masyarakat luas.

Operasi penindakan ini mengungkap lima modus utama yang kerap digunakan oleh ratusan entitas ilegal tersebut untuk mengelabui korban. Berdasarkan data penanganan tersebut, pihak berwenang mengidentifikasi sistem deposit jasa periklanan, duplikasi identitas lembaga berizin resmi, serta penawaran pendanaan proyek tanpa model bisnis yang jelas sebagai tiga modus awal.

Dua modus lainnya yang turut ditemukan adalah skema permainan uang atau money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto tanpa izin resmi. Penipuan investasi kripto ilegal tersebut juga dipasarkan dengan klaim keuntungan tinggi tanpa adanya risiko kerugian.

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini berdampak langsung pada penyelamatan dana masyarakat dalam jumlah besar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Laporan dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap 872.395 rekening yang dilaporkan, di mana 460.270 rekening di antaranya kini telah diblokir. Melalui upaya pemblokiran rekening penipuan tersebut, total dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 585,4 miliar.

IASC juga mencatat perputaran arus dana pengembalian bagi para korban kejahatan keuangan ini. Sebanyak Rp 169 miliar berhasil dikembalikan dari rekening pada 19 bank yang sebelumnya digunakan oleh para pelaku penipuan.

Menyikapi maraknya kasus ini, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan resmi agar publik senantiasa waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa legalitas pelaku usaha keuangan melalui kanal resmi OJK serta menjaga kerahasiaan data pribadi, kode OTP, dan kata sandi.

"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.idatau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan [email protected]," ungkap OJK dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author