Kemensos Jadikan DTSEN Acuan Penentuan Desil Bansos 2026
Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penyaluran bantuan sosial pada 2026. Melalui sistem ini, Kementerian Sosial mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan desil. Status pengelompokan tersebut berfungsi sebagai acuan penetapan sasaran penerima bantuan program sosial.
Masyarakat dapat mengakses informasi desil secara mandiri melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos dengan menginput Nomor Induk Kependudukan. Sistem DTSEN membagi masyarakat ke dalam tingkatan yang masing-masing mewakili sepuluh persen populasi keluarga. Desil 1 menandakan sepuluh persen kelompok kesejahteraan terendah, sementara desil 10 mencakup sepuluh persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Penetapan indikator kesejahteraan tersebut tidak semata-mata diukur dari nominal pendapatan. Kemensos bersama Badan Pusat Statistik memperhitungkan variabel multidimensi, mulai dari aspek kependudukan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi fisik rumah, fasilitas sanitasi, hingga kepemilikan aset dan usaha.
Berdasarkan klasifikasi DTSEN, kelompok desil 1 hingga 4 yang mewakili 40 persen masyarakat berpenghasilan terendah berhak diusulkan menerima program Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan Sembako. Sementara itu, kelompok desil 5 diprioritaskan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Ketentuan porsi alokasi tersebut tercantum dalam Buku Saku "0%: Manfaat dan Penerima Program Dukungan Kesejahteraan Tahun 2026" yang dirilis Kantor Staf Presiden. Pemerintah menegaskan status desil merupakan acuan sasaran awal dan tidak menjamin kelulusan otomatis tanpa melalui verifikasi lapangan.
Data dalam sistem DTSEN dapat mengalami perubahan seiring pemutakhiran kondisi sosial ekonomi warga. Masyarakat yang menilai penetapan desil tidak sesuai dengan realita ekonomi dapat mengajukan pembaruan data melalui aparat desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau kanal aplikasi resmi.