KPK Periksa Tiga Hakim Saksi Kasus Suap Lahan PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/5/2026).
Para saksi tersebut diperiksa untuk mendalami keterlibatan mantan Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
"Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil dalam agenda pemeriksaan kali ini berlatar belakang profesi penegak hukum.
"Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim," tambahnya.
Tiga hakim yang dipanggil oleh tim penyidik tersebut diidentifikasi bernama Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Evri Dayanti.
Perkara korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilangsungkan KPK di Depok pada 5 Februari 2026 lalu.
Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga pejabat pengadilan dan dua pihak swasta selaku pemberi suap.
Daftar tersangka dari internal pengadilan adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok.
Sementara itu, pihak swasta yang dijerat menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
Dalam melancarkan aksinya, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan uang sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa tanah tersebut.
Selain pasal suap, KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal dugaan gratifikasi atas penerimaan uang dari PT DMV senilai Rp 2,5 miliar melalui setoran penukaran valuta asing sepanjang tahun 2025 hingga 2026.