KPK Periksa Kepala Biro SDM Kemenkeu Soal Korporasi Bea Cukai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Bambang Juli Istanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu (12/8/2026), dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu tersebut dilakukan untuk mendalami pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lembaga kepabeanan. "Hari ini Rabu (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain pejabat eselon Kemenkeu tersebut, tim penyidik komisi antirasuah turut menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang aparatur sipil negara bernama Ayu Sukorini.
"BJI, Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan," tambahnya. Juru bicara lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh proses permintaan keterangan terhadap para saksi berlangsung di markas utama penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ucapnya. Pengembangan kasus ini sebelumnya telah menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka baru setelah pemeriksaan saksi John Field.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Penyidikan perkara korupsi di lingkungan DJBC ini terus meluas dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan baru oleh pihak komisi antirasuah. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Satu dari dua sprindik baru tersebut sudah menetapkan tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai, sedangkan sprindik lainnya masih bersifat umum untuk peristiwa berbeda.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.