Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Upaya Hukum Putusan Bebas
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih mengungkapkan adanya perbedaan tafsir dalam praktik penanganan upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hasil penelitian yang melibatkan dirinya di Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dari 20 perkara banding atas putusan bebas, sebanyak 15 perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
"Dalam praktik peradilan, berangkat dari penelitian di Mahkamah Agung yang kebetulan kami terlibat di dalamnya untuk 20 perkara banding putusan bebas. Dari 20 putusan bebas tersebut, 15 diputus tidak dapat diterima," kata Sudharmawatiningsih, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Sementara lima perkara sisanya menunjukkan dinamika berbeda di mana Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan pembanding.
"Kemudian yang lima dengan pengajuan banding bebas tersebut, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri," sambungnya Sudharmawatiningsih, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Perbedaan perlakuan hukum terhadap berkas perkara tersebut dinilai memicu ketidakpastian dalam penerapan norma hukum di tingkat peradilan bawah.
"Inilah yang kemudian menimbulkan suatu ada disparitas di dalam penafsiran. Nah, sehingga di dalam praktik inilah belajar dari lini masa berkaitan dengan evolusi kebijakan hukum putusan bebas tersebut," ujarnya Sudharmawatiningsih, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Menanggapi persoalan tersebut, Sudharmawatiningsih menyinggung peran regulasi anyar dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP yang secara tegas menutup celah kasasi bagi putusan bebas.
"Yang mana pembentuk undang-undang sebetulnya juga ini berkaitan dengan pembentuk undang-undang, kemudian berkaitan dengan alasan filosofis. Adanya ditutupnya putusan bebas atas untuk upaya hukum kasasi tersebut di dalamnya sebetulnya ada mengandung kepastian hukum. Jadi pembentuk undang-undang itu kita melihat bahwa secara filosofis keberadaan Pasal 299 Ayat (2) huruf a tersebut itu adalah memperkuat kepastian hukum," jelasnya Sudharmawatiningsih, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Pembatasan kasasi untuk vonis bebas dianggap efektif memangkas penumpukan sengketa hukum di tingkat kasasi.
"Menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengawal keseragaman penerapan hukum. Jadi bukan lagi Mahkamah Agung itu dipandang sebagai pengadilan yang mengulang fakta-fakta, namun juga Mahkamah Agung di sini juga akan berkaitan dengan berkonsentrasi pada putusan-putusan yang mempunyai isu-isu penting maupun fundamental," paparnya Sudharmawatiningsih, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Ia menambahkan bahwa penetapan status bebas merupakan instrumen penting dalam perlindungan hak-hak dasar terdakwa.
"Yang mana putusan bebas ini sebetulnya juga merupakan sarana perlindungan hukum secara pemulihan hukum dan bentuk perlindungan HAM yang mutlak diterima oleh terdakwa dalam bentuk juga perwujudannya mengembalikan harkat, kedudukan, serta kehormatan martabatnya," ujarnya Sudharmawatiningsih, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Kondisi ini diharapkan mampu mendorong tingkat kehati-hatian aparat penegak hukum dalam memutus perkara pidana.
"Jadi terkandung di dalamnya, dengan putusan bebas itu hakim, aparat penegak hukum khususnya hakim, itu akan terdorong untuk hati-hati, kemudian juga mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan didukung dengan adanya profesional yang bertanggung jawab," tuturnya Sudharmawatiningsih, Calon Hakim Agung Kamar Pidana.