Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi Melindungi Aset

Share

Pakar Publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah penataan ulang nomenklatur tersebut diajukan untuk memastikan regulasi yang dirancang benar-benar berfokus pada upaya memulihkan aset negara tanpa memicu celah hukum baru.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.

Bambang menyoroti potensi kewenangan luar biasa yang dapat dimiliki negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Ia menekankan pentingnya mekanisme perlindungan hukum yang kuat guna mengantisipasi risiko penyalahgunaan kekuasaan.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.

Dalam rapat tersebut, Bambang merumuskan 10 pedoman perlindungan hak rakyat untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini agar tidak dijadikan sebagai alat intimidasi politik.

"Maka hukum pertamanya adalah, perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.

Standar pembuktian yang jelas dan ketat diusulkan dalam rapat, termasuk pembatasan tindakan penyitaan tanpa mekanisme pengadilan hanya untuk situasi darurat tertentu.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucap dia.

Prinsip kehati-hatian juga ditekankan agar kepemilikan harta yang belum bisa dijelaskan tidak langsung divonis sebagai hasil tindak pidana, serta perlindungan bagi pihak ketiga beriktikad baik maupun pasangan yang tidak bersalah.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.

Pengawasan ketat terhadap operasional undang-undang ini dinilai krusial, termasuk penyediaan ganti rugi jika terjadi kesalahan tindakan perampasan oleh aparat.

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author