Pemprov DKI Sanksi Lima Perusahaan Pembuang Sampah Liar di Cilincing

Share

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada lima perusahaan pengangkut sampah ilegal yang membuang limbah di TPS liar kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dilansir dari Detikcom.

Area penimbunan sampah seluas 5,8 hektare di Jalan Reformasi, Rawa Malang, Nagrak tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal selama sekitar 24 tahun sejak 2002 dan mencemari lingkungan pemukiman warga sekitar.

Warga setempat, Sarwenda, menceritakan perubahan kondisi lingkungan di wilayah tersebut yang awalnya merupakan area tambak ikan.

"Awalnya sih kaget. Kaget satu, dan kedua kalinya bau, udah pasti kan ya. Cuma karena berjalannya waktu, udah terbiasa," ujar Wenda.

Kondisi pencemaran tersebut berdampak langsung pada kualitas air bersih yang digunakan oleh masyarakat setempat.

"Awalnya kuning. Begitu ngalir ke bak, kan jadi agak bening, sementara. Karena sudah lama, tetap kuning lagi. Empat atau tiga jam itu sudah kuning lagi," jelasnya pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Sebelum menjadi tempat penampungan sampah, lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk kegiatan budidaya perikanan.

"Awalnya saya penggarap empang. Kami kelola empang, bandeng, udang, mujair," kata Sarwenda.

Peralihan fungsi lahan tersebut bermula saat akses menuju TPA Bantargebang mengalami penutupan sementara.

"Karena di sana sudah nggak bisa lagi di Bantargebang buang, semua dialihkan ke sini," ujarnya.

Aktivitas armada pengangkut milik pemerintah daerah di lokasi tersebut berlangsung hingga beberapa tahun setelahnya.

"Kalau nggak salah sampai tahun 2015 mobil DKI yang mengarah ke sini," katanya.

Plt Lurah Cilincing, Ciptandhi Hans Hamid, menjelaskan kendala utama dalam penertiban kawasan tersebut berkaitan dengan kepemilikan lahan.

"Kalau lahan pemerintah, mungkin kita bisa mengambil tindakan, entah itu penutupan atau sampai bahasa kasar penggusuran ya, kita relokasi mereka. Kalau itu lahannya pemerintah," kata Dehans.

Pihak kelurahan saat ini hanya bisa memberikan imbauan terbatas kepada masyarakat sekitar.

"Ya, paling kita hanya ngasih imbauan sih ke warga situ. Jangan buang sampah," kata dia.

Dehans menegaskan bahwa akumulasi limbah di lokasi tersebut sudah berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang.

"Tahun 2002 baru masuk ke sini, sampai sekarang kurang lebih 24 tahun. Jadi sebenarnya gunungan sampah itu bukan baru. Gunungan sampah itu selama kurang lebih 24 tahun, dari 2002 sampai saat ini. Nggak tiba tiba-tiba sebulan atau 2 bulan langsung menggunung, nggak," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut dikelola oleh pihak swasta dan menampung limbah sektor komersial.

"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Gubernur menginstruksikan penindakan tegas terhadap para pengelola yang melakukan pelanggaran aturan pengelolaan limbah.

"Karena sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan. Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Pramono.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menyampaikan rincian sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar.

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan teguran tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” kata Helmy Zulhidayat.

Staf Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menegaskan ancaman pencabutan izin bagi perusahaan yang kembali melakukan pelanggaran.

“Apabila kembali ditemukan pembuangan sampah di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, DLH akan merekomendasikan pencabutan izin kepada Dinas PMPTSP,” kata Yogi.

Pihak dinas juga mengonfirmasi jenis limbah yang ditemukan di lokasi penimbunan liar tersebut.

“Sampah yang ditemukan merupakan sampah sejenis sampah rumah tangga dan bukan sampah B3,” tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author