DPD RI Siap Gelar Sidang Bersama MPR dan DPR 2026

Share

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia siap menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 14 Agustus 2026. Agenda ini dilaksanakan guna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, seperti dilansir dari Detikcom.

Sesuai mandat Pasal 228 Undang-Undang MD3, rotasi peran tuan rumah antara DPR dan DPD menegaskan kesetaraan posisi konstitusional kedua lembaga parlemen tersebut. Penyelenggaraan tahun ini memfokuskan perhatian pada penguatan peran keterwakilan wilayah dalam ranah kebijakan nasional.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menilai kepercayaan sebagai penyelenggara ini memiliki makna simbolis yang mendalam bagi penguatan demokrasi di tingkat pusat maupun daerah.

"Sidang Bersama tahun ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa pembangunan Indonesia hanya akan berhasil apabila aspirasi daerah benar-benar menjadi bagian dari arah kebijakan nasional. DPD RI hadir untuk memastikan suara daerah tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi pertimbangan strategis dalam pengambilan keputusan negara," ujar Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI.

DPD RI menekankan pentingnya tata kelola negara yang berlandaskan pada kemitraan seimbang antara pusat dan daerah di tengah eskalasi tantangan global. Penyerapan aspirasi wilayah dinilai menjadi kunci utama dalam mengatasi ketimpangan pembangunan antardaerah.

"Aspirasi daerah tidak boleh dirumuskan hanya dari Jakarta. DPD RI memiliki 152 Anggota yang mewakili 38 Provinsi, sehingga sumber utama kami adalah konstituen dan daerah pemilihan masing-masing anggota," kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI.

Guna mengatasi persoalan pembangunan yang dinilai berorientasi daratan, DPD RI terus memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Regulasi ini dipandang esensial untuk menjamin keadilan fiskal dan percepatan infrastruktur di kawasan kepulauan maupun wilayah perbatasan.

"Daerah bukan objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan. Karena itu, keberhasilan Indonesia tidak dapat diukur hanya dari pertumbuhan nasional, tetapi juga dari kemampuan setiap daerah berkembang sesuai potensi, karakteristik, dan kebutuhan masyarakatnya. Kami ingin menunjukkan bahwa DPD RI hadir sebagai jembatan antara kepentingan nasional dengan realitas yang dihadapi masyarakat di daerah," tegas Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI.

Koordinasi teknis dan pengamanan telah dimatangkan bersama MPR RI, DPR RI, Pasukan Pengamanan Presiden, serta kementerian terkait demi melancarkan jalannya sidang tahunan tersebut.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak cukup hanya mengakui identitasnya dalam konstitusi. Kita juga harus menghadirkannya dalam kebijakan. Karena itu, DPD RI akan terus memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan agar pembangunan nasional benar-benar berkeadilan, memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta memastikan masyarakat di pulau-pulau kecil, terluar, dan terdepan memperoleh kesempatan yang sama untuk maju," jelas Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI.

Lembaga legislatif tersebut berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi daerah agar terealisasi dalam arah kebijakan pembangunan nasional jangka panjang.

"Indonesia dibangun dari ribuan pulau, ratusan budaya, dan jutaan aspirasi masyarakat daerah. Sidang Bersama bukan hanya agenda ketatanegaraan, tetapi juga pengingat bahwa suara seluruh daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa menuju Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera. DPD RI akan terus berada bersama daerah dan memastikan suara daerah menjadi bagian penting dalam perjalanan Indonesia ke depan," pungkas Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author