KPK Dakwa Yaqut Cholil Siapkan USD 1 Juta Pengaruhi Pansus Haji
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang senilai USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024 pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, alokasi dana yang setara dengan Rp17,8 miliar tersebut diduga disiapkan Yaqut untuk mengintervensi kesimpulan Pansus. Perbuatan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
DPR RI sebelumnya membentuk Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 pada 9 Juli 2024 akibat adanya dugaan pelanggaran regulasi. Dugaan pelanggaran tersebut berfokus pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata jaksa.
Guna merespons pembentukan panitia khusus tersebut, Yaqut mengumpulkan jajaran pejabat eselon II dan staf khusus Kementerian Agama dalam sebuah pertemuan di hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dirancang untuk menyusun narasi argumen serta alasan teknis atas pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari aturan.
"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus," ujar jaksa.
Upaya untuk memengaruhi hasil penyelidikan DPR itu ditindaklanjuti dengan penyiapan dana tunai melalui dua staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar jaksa.
Meski terdapat upaya penyiapan uang, Pansus Angket Haji tetap menerbitkan laporan resmi pada September 2024. Laporan tersebut menegaskan adanya dugaan pelanggaran Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi alokasi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
"Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi," ujar jaksa.
Dalam laporan akhir tersebut, Pansus mengeluarkan lima rekomendasi utama. Rekomendasi itu mencakup revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji, pembentukan sistem penetapan kuota yang transparan, penguatan fungsi kontrol negara pada haji khusus, peningkatan pengawasan internal dan keterlibatan penegak hukum, hingga usulan agar posisi Menteri Agama diisi oleh figur yang lebih kompeten.