Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol Targetkan Selesai Sebelum 17 Agustus

Share

Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) ojek online di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026). Aturan regulasi transportasi digital tersebut ditargetkan dapat disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum 17 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembahasan aturan yang dirancang sejak tahun lalu ini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi. Regulasi dalam bentuk perpres dipilih agar proses penyusunannya berlangsung lebih cepat.

"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo.

Proses penyusunan aturan tersebut juga melibatkan koordinasi intensif bersama DPR RI serta ruang dengar aspirasi dengan perwakilan Koalisi Ojol Nasional.

"Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8% itu berjalan dan evaluasinya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Hasil evaluasi tersebut mengonfirmasi bahwa penyesuaian pembagian tarif potongan 8 persen bagi pengemudi ojek online sudah diterapkan sejak awal bulan lalu.

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," ujar Prasetyo.

Memasuki tahap akhir, Mensesneg mengonfirmasi kehadiran sejumlah menteri terkait untuk menyelesaikan draf akhir perpres serta aturan P3K.

"Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga," kata Prasetyo.

Ia mengondisikan agar seluruh proses administrasi bisa dirampungkan secara tepat waktu dalam beberapa hari ke depan.

"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa tim teknis pemerintah dan DPR sedang mempercepat sinkronisasi terhadap dua pasal tersisa dalam rancangan perpres ekosistem transportasi digital tersebut.

"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.

Pemerintah menargetkan sinkronisasi seluruh aturan dapat diselesaikan secara tuntas dalam kurun waktu satu minggu.

"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," ungkapnya.

Selain mengatur tata kelola transportasi, Maman menegaskan penetapan status hukum pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," ujarnya.

Status pelaku UMKM ini juga memberikan hak kepada pengemudi untuk mengakses berbagai paket insentif pemerintah.

"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," sambungnya.

Maman meredam narasi penarikan pajak bagi para pengemudi dan memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

"Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," katanya.

Maman menambahkan bahwa komunitas dan asosiasi pengemudi merespons positif penetapan status UMKM tersebut.

"Kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih merampungkan penyusunan regulasi teknis pendukung agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran di masyarakat.

"Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Kemenhub optimistis pembahasan teknis perpres ojol selesai sebelum tenggat waktu peringatan kemerdekaan.

"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berarti sampai Minggu kita selesaikan," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author