Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu Pengiran Raabi’atul

Share

Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang oleh menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah, sejak Sabtu (8/8/2026). Keputusan tegas tersebut diambil setelah tindakan sang menantu dinilai tidak pantas bagi anggota keluarga kesultanan.

Gelar kehormatan yang dicabut melalui titah diraja tersebut adalah "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri". Keputusan ini berdampak langsung pada hilangnya hak-hak istimewa kerajaan, seperti fasilitas kediaman resmi, pengawalan protokoler, hingga posisi simbolis di lingkungan inti kerabat istana.

Pelaksana Tugas Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, mengonfirmasi bahwa langkah hukum adat ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi Brunei.

"Pencabutan ini dilakukan menyusul titah kerajaan dari Sultan Hassanal Bolkiah," tegas Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, Pelaksana Tugas Pengurus Rumah Tangga Istana.

Laporan dari media pemerintah Radio Televisyen Brunei (RTB News) menyebutkan bahwa perilaku Raabi'atul dinilai telah mencoreng reputasi kesultanan. Tindakan tersebut dianggap melanggar batas kesopanan adat serta menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada Sultan Hassanal Bolkiah dan Permaisuri Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha.

Meski demikian, pengumuman resmi dari Istana Nurul Iman maupun RTB News tidak merinci bentuk pelanggaran atau insiden spesifik yang menjadi pemicu utama. Istana juga belum mengumumkan adanya sanksi tambahan atau dampak terhadap status pernikahan Raabi'atul.

Pengiran Raabi'atul Adawiyyah merupakan istri dari putra kedua Sultan, Pangeran 'Abdul Malik Hassanal Bolkiah, yang menikah pada April 2015. Penguasa Brunei tercatat pernah melakukan pencabutan gelar kerajaan pada 2003 dan 2010 lalu, yang kala itu dipicu oleh proses perceraian dengan istri-istri Baginda.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author