Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah di Tanjung Priok
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung. Pengiriman muatan tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi yang melintasi Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dikutip dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Sie Intelair melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan ekspedisi. Truk pengangkut kayu sengon itu sedianya dijadwalkan menuju daerah Jawilan, Serang, Banten.
Petugas kepolisian menemukan pasir timah yang disembunyikan di beberapa titik kendaraan. Polisi menyita satu karung pasir timah di bawah kursi pengemudi. Sementara dua karung lain disembunyikan di bagian atas truk tertutup terpal dan tersamarkan muatan kayu sengon.
Total berat pasir timah asal Belitung tersebut diperkirakan mencapai 150 kilogram. Pengemudi armada ekspedisi membawa muatan tersebut berdasarkan instruksi dari seorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Aparat mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut mencakup satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BN 8007 WB, muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK, serta tiga karung pasir timah seberat 150 kilogram.
"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa modus operandi pelaku adalah menyamarkan barang bukti di dalam muatan kayu.
"Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman," jelasnya.
Penyidik saat ini tengah mendalami seluruh rangkaian jalur pengiriman untuk mengungkap jaringan pihak yang terlibat.
"Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut," tegasnya.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini penyidik masih melakukan pendataan dan meminta keterangan dari para saksi guna mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman pasir timah ilegal tersebut.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas," pungkasnya.