Pengadilan AS Hentikan Proyek Ballroom Gedung Putih Donald Trump

Share

Pengadilan banding federal Amerika Serikat memerintahkan Presiden AS Donald Trump untuk menghentikan proyek pembangunan ballroom di sisi timur Gedung Putih senilai US$ 400 juta atau sekitar Rp 7,16 triliun, Sabtu (8/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Keputusan pembekuan proyek seluas 8.360 meter persegi tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia. Pengadilan menegaskan status presiden yang bukan pemilik sah bangunan bersejarah tersebut.

"Setiap Presiden hanyalah penghuni sementara, bukan pemilik, Gedung Putih tidak dapat mengubah bentuk dasarnya tanpa persetujuan Kongres," tulis pernyataan pengadilan tersebut.

Panel hakim dalam pendapat mayoritasnya juga menekankan bahwa kewenangan izin pembangunan fasilitas baru berada penuh di tangan legislatif.

"Apakah ballroom besar perlu dibangun atau tidak adalah keputusan Kongres dan bukan masalah yang bisa diputuskan sendiri oleh pihak Eksekutif," tulis panel hakim.

Merespons putusan tersebut, Donald Trump menyatakan rencananya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung melalui unggahan di platform media sosial Truth Social. Trump bergeming bahwa fasilitas tersebut mendesak untuk menunjang keamanan dan pusat militer.

Ia mengatakan, rencananya ballroom tersebut mencakup tempat perlindungan bom, fasilitas medis, perlindungan dari drone dan rudal, serta fitur keamanan lainnya yang semuanya terintegrasi menjadi satu unit yang besar, mahal, dan sangat kompleks.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author