Polisi Tangkap Bos Kredit Penganiaya Mantan Anak Buah di Tangerang
Polda Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap pria berinisial PG di Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/8/2026), dilansir dari Detikcom. Aksi kekerasan tersebut dipicu kecurigaan bos bank keliling bahwa korban hendak merebut puluhan nasabah setelah mengajukan pengunduran diri.
Penganiayaan bermula ketika korban yang baru bekerja beberapa hari secara mendadak mengajukan resign dari usahanya. Pelaku utama berinisial EDD merasa curiga korban akan membuka usaha pemberi kredit pribadi yang sama di wilayah Kecamatan Sepatan.
"Pelaku curiga korban akan membuka usaha yang sama yaitu pemberi kredit pribadi dan mengambil nasabah kredit yang dimiliki pelaku," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea.
Kecurigaan tersebut makin menguat lantaran korban telah dipercaya memegang puluhan nasabah dalam waktu singkat. Hal ini memicu amarah pelaku utama beserta rekan-rekannya.
"Para pelaku curiga bahwa korban berhenti kerja setelah baru beberapa hari kerja namun telah dipercaya pelaku memegang 90an orang nasabah kredit miliknya di wilayah Kecamatan Sepatan," jelas Kombes Maruli Hutapea.
Dari total delapan orang yang diamankan pihak kepolisian, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sisanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka lima orang yakni EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21)," kata Kombes Maruli Hutapea.
Salah satu tersangka, EDD, dikonfirmasi sebagai pemilik modal sekaligus pimpinan dari usaha kredit pribadi tersebut. Keempat tersangka lainnya merupakan rekan kerja yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan.
"EDD merupakan pemilik usaha dan pemodal kredit," imbuhnya.
Selain mengalami penganiayaan fisik secara bergiliran, korban juga dipaksa melakukan aksi masturbasi di bawah ancaman para pelaku. Seluruh tindakan tersebut direkam dalam bentuk video oleh para tersangka.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban secara bergiliran dan menyuruh untuk melakukan onani sambi divideokan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP serta pasal terkait kekerasan seksual.