MPR bakal Libatkan Pakar Bahas Pokok Haluan Negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berencana menggelar pertemuan dengan para pakar dan akademisi untuk mendalami naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah ini bakal dilakukan usai peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Sabtu (8/8/2026).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR guna mempersiapkan tahapan tersebut. Pelibatan publik ini mencakup jajaran perguruan tinggi, pakar hukum ketatanegaraan, hingga elemen masyarakat sipil.
"Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil temen-temen Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pengkajian mendalam ini juga menindaklanjuti arahan dari Presiden. Oleh karena itu, rapat gabungan MPR memutuskan agar proses pembahasan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," ujar Muzani.
Pihak MPR telah meminta Badan Pengkajian untuk melakukan penilaian menyeluruh dan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan publik.
"Dan Bapak Presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar," tambah Muzani.
Sebelumnya, Muzani merespons kritik publik terkait keterbukaan draf PPHN. Ia memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum setelah tanggal 17 Agustus 2026.
"Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik," kata Muzani di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Akses terbuka bagi publik dinilai penting karena naskah PPHN dirancang sebagai panduan filosofis ketatanegaraan. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan berkesinambungan bagi pimpinan negara melintasi beberapa periode kepemimpinan.
"Iya, saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca, tapi itu kan guidance philosophies dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden ya karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu," ucap Muzani.