Polda Metro Jaya Usut Izin Impor 995 Senjata Angin di Jaksel

Share

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sosok berinisial IWD guna mendalami dokumen serta izin impor 995 senjata angin yang ditemukan di gedung sekolah swasta wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Sabtu (8/8/2026).

Ribuan senjata tersebut diklaim sebagai milik PT Lokta Karya Perbakin, dengan IWD tercatat sebagai pihak pengimpor sekaligus mantan ketua yayasan di sekolah tersebut. Kepolisian berfokus menelusuri negara asal pengiriman serta keabsahan manifes barang.

"Untuk izin impor kita sudah mengetahui bahwa PT LKP dengan inisial adalah saudara IWD. Nah, untuk mengetahui impor dari negara mana, kami lagi mengatur untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IWD di minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Proses klarifikasi ini ditujukan untuk membedah rincian berkas resmi yang menyertai pengiriman barang tersebut ke Indonesia. Langkah ini juga diambil guna memastikan klasifikasi dan peruntukan dari seluruh unit yang didatangkan.

"Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak," ucap Kombes Budi Hermanto.

Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa dari total 995 pucuk yang disita, seluruhnya merupakan senjata angin dan bukan senjata api. Petugas hanya menemukan satu pucuk senjata api milik almarhum DS yang meninggal pada 2021.

"Jadi penanganan, jangan masyarakat bias atas penemuan barang diduga berbentuk senjata, ternyata itu senjata angin," kata Kombes Budi Hermanto.

Penyelidikan juga diarahkan pada kelayakan lokasi penyimpanan di area sekolah swasta tersebut. Ketentuan tata kelola dan legalitas gudang penyimpan telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022.

"Dan ini masih didalami terkait tentang izin impor, termasuk peletakan. Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022, wajib memberitahukan surat izin impor dan gudang penyimpanan. Nah, ini masih didalami," kata Kombes Budi Hermanto.

Kepolisian menegaskan bahwa keberadaan barang tidak akan bermasalah hukum apabila seluruh manifes sesuai dengan dokumen resmi. Namun, tindakan hukum akan diterapkan jika ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada praktik ilegal.

"Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan, ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami," kata Kombes Budi Hermanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author