Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Fraud PT DSI
Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS terkait kasus dugaan fraud. Pelimpahan tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (7/8/2026).
Perkara ini merupakan bagian dari dugaan penipuan berskema besar yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Skema kejahatan dilakukan dengan menghimpun dana masyarakat memanfaatkan data borrower existing pada proyek fiktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan skema penanganan perkara yang dibagi menjadi beberapa berkas.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi," ujar Ade Safri.
Berkas pertama beranggotakan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU pada Juni 2026. Dalam berkas kedua dengan tersangka AS, penyidik memeriksa 43 saksi dan lima ahli serta menyita aset dua bidang tanah dan bangunan di Batununggal, Kota Bandung, senilai Rp 30 miliar.
Penyidikan berkas ketiga untuk tersangka FH masih berjalan dengan pemeriksaan 35 saksi dan penyitaan uang tunai Rp 5,25 miliar. Penyidik juga tengah mengincar 58 aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta bernilai sekitar Rp 75 miliar.
Upaya pemulihan kerugian korban dilakukan menggunakan pendekatan follow the money yang melibatkan PPATK. Total aset yang dihimpun dari seluruh berkas penanganan mencapai kisaran Rp 425 miliar.
"Sampai dengan saat ini, update terkait dengan penanganan perkara PT. DSI, khususnya dalam aset tracing yg dilakukan untuk aset recovery, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai dengan saat ini sebesar kurang lebih Rp 425 miliar, yang merupakan gabungan nilai aset yang berhasil disita," kata Ade Safri.
Rincian aset mencakup 694 sertifikat tanah, 16 unit properti bernilai Rp 390 miliar, 13 deposito senilai Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp 12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor. Korban terverifikasi dalam kasus ini berjumlah 5.714 orang, dan pendataan kerugian terus dilakukan bersama LPSK serta JPU.
Kepolisian menegaskan komitmen penelusuran aset berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Korps Lalu Lintas Polri.
"Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery," ujarnya.
Proses hukum ini dijalankan secara transparan untuk menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan publik dan mengganggu iklim investasi.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan," kata Ade Safri.