Polsek Cikande Tangkap Empat Pencuri Besi Ulir dan Penadah
Tim Opsnal Polsek Cikande menangkap empat pelaku pencurian 600 batang besi ulir beserta seorang penadah di Serang, Banten, pada Senin (3/8/2026) malam. Aksi pencurian milik CV Baa Sakti Trans Perkasa tersebut dilakukan di Parkiran Ambon, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para tersangka pencurian yang diamankan masing-masing berinisial MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47). Saat mendatangi lokasi dengan sepeda motor, mereka memanggil mobil crane untuk memindahkan 600 dari 990 batang besi ulir ukuran 13 dari dua unit mobil trailer ke kendaraan operasional milik mereka.
"Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka bahkan menggunakan mobil crane sehingga warga sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang. Modus inilah yang membuat aksi para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan," kata Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, Sabtu (8/8/2026).
Akibat tindakan pidana tersebut, pihak korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta dan langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi kemudian bergerak mengamankan IS (44) yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin (3/8) malam berhasil mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di lokasi yang berbeda," ujar Rudika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang dicuri oleh para pelaku.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan pasal penadahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.