Polresta Tangerang Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan Karyawan Koperasi

Share

Aparat Polresta Tangerang mengamankan delapan orang terduga pelaku penganiayaan dan pemaksaan terhadap seorang pria berinisial PG di Panongan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Pemalang, Jawa Tengah, setelah para pelaku sempat melarikan diri usai aksi penyiksaan pada Selasa (28/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Peristiwa penyiksaan terhadap korban dipicu oleh keputusannya untuk mengundurkan diri dari tempat kerjanya di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling. Korban yang baru bekerja selama empat hari merasa usaha tersebut tidak benar, tetapi niatnya untuk keluar justru ditolak oleh atasannya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengonfirmasi keberhasilan penangkapan seluruh terduga pelaku yang saat ini sedang dibawa menuju markas kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat (7/8/2026).

"Pelakunya sudah diamankan, tapi masih dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah," kata Kombes Maruli Hutapea.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penangkapan melibatkan jajaran Polresta Tangerang dengan mengamankan sejumlah orang, termasuk seorang perempuan.

"Sudah dapat 8 orang. Perempuannya satu kalau enggak salah," kata Maruli Hutapea.

Kepolisian berjanji akan memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai penanganan perkara ini kepada publik dalam waktu dekat.

"Nanti informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Polresta Tangerang," kata Maruli Hutapea.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Risman Harefa, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban menemui pimpinannya untuk menyampaikan pengunduran diri pada hari kejadian.

"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Risman Harefa pada Senin (4/8/2026).

Bos korban menolak permohonan tersebut dan menahannya di lokasi sembari menunggu kedatangan para karyawan lain sambil mengonsumsi minuman keras.

"Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum-minuman keras," kata Risman Harefa.

Aksi penganiayaan bersama-sama tersebut melibatkan sedikitnya lima orang terlapor, termasuk pimpinan unit usaha berinisial ED.

"Ada lima orang terlapor. Jadi penganiayaan ini," kata Risman Harefa.

Pengeroyokan berlangsung selama lebih dari lima jam hingga Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Selain dianiaya secara fisik, korban dipaksa menonton konten pornografi dan melakukan masturbasi di bawah ancaman para pelaku.

"Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu, dan video itu sudah tersebar luas," kata Risman Harefa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author