Kejaksaan Agung Siapkan Tim Penyidik Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie
Kejaksaan Agung menyiapkan penunjukan tim penyidik guna menghadapi dua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim penasihat hukum mantan Jam pidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026).
Langkah hukum ini diambil merespons upaya perlawanan pihak Febrie atas penetapan tersangka dan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Pihak kejaksaan menegaskan penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan kesiapan institusinya untuk mengikuti tahapan persidangan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti, Kami menyatakan ketika memproses ini (kasus TPPU) sudah sesuai dengan ketentuan," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Anang menambahkan bahwa permohonan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang menjadi hak sepenuhnya bagi setiap tersangka maupun kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Pada prinsipnya ya silahkan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu," jelas Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mempraperadilkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Metro Jaya. Gugatan ini menyoal keabsahan penetapan tersangka, penahanan tanggal 24 Juli 2026, serta tindakan paksa oleh penyidik.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ungkap Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Tim penasihat hukum menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh dua lembaga penegak hukum secara bersamaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penanganan perkara tersebut.