Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Febrie tiba pada pukul 13.40 WIB dari Rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia bungkam saat digiring petugas sambil membawa map berwarna biru.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aset serta barang bukti dari penyidikan sebelumnya oleh Polri dan hasil penggeledahan Tim 9 di Jakarta, Depok, serta Bandung. Penyidikan Kejagung mencakup temuan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie daerah Sentul, Jawa Barat.
Selain perkara TPPU, penetapan tersangka Febrie berawal dari dugaan korupsi pada kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara PLTU terkait peristiwa pemadaman listrik di Sumatera. Penyidik Kejagung juga turut memeriksa tersangka lain bernama Nurman Herin.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan materi pemeriksaan yang dialamatkan kepada tersangka berhubungan langsung dengan tindak pidana asal.
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman aset serta pembuktian tindak pidana pokok yang mendasarinya.
"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Anang menyebutkan bahwa pihak Kejagung juga memanggil tiga orang saksi, meski dua di antaranya tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang.
"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin," ucap Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Di sisi lain, kubu Febrie melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penggeledahan, penetapan tersangka, serta penahanan tanggal 24 Juli 2026. Gugatan tersebut menuntut Kejagung dan Kortastipidkor Polri membebaskan Febrie serta menghentikan penyidikan.
Pakar TPPU Yenti Garnasih dalam sebuah diskusi publik menekankan pentingnya pembuktian tindak pidana asal sebelum membuktikan unsur pencucian uang.
"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," kata Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Yenti mengingatkan bahwa sitaan berupa emas dan uang tunai tidak serta-merta membuktikan kejahatan tanpa adanya keterkaitan langsung dengan predicate crime.
"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," ujarnya Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Guna menghadapi gugatan praperadilan dari pihak tersangka, Yenti meminta penuntut umum bertindak cermat dalam memenuhi kecukupan alat bukti.
"Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," ujar Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Ia menganggap wajar jika penyidikan terhadap pejabat tinggi membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
"Sebagai orang yang mendalami pencucian uang, saya meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Yenti juga menyoroti temuan aset dalam jumlah besar yang disembunyikan di lokasi tidak lazim.
"Dalam logika yang normal, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi. Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan," kata Yenti Garnasih, Ahli TPPU.