Pansus DPRD DKI Inspeksi Mendadak 200 Vendor Pengelola Sampah

Share

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap 200 perusahaan atau vendor pengelola sampah yang terdaftar di Jakarta untuk memastikan sampah diangkut dan dibuang sesuai aturan, dilansir dari Detikcom. Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan sidak akan dilakukan secara acak untuk mengecek sistem pengolahan hingga lokasi akhir pembuangan sampah. "Kami akan sidak random dari 200 perusahaan itu, mana yang betul-betul dia menyiapkan pengolahan sampahnya dengan baik," ujar Judistira.

Dia menyebut pengawasan vendor menjadi fokus pansus karena masih ada perusahaan yang hanya mengangkut sampah tanpa pengolahan memadai, berpotensi membuat sampah dibuang secara ilegal.

"Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 200 perusahaan atau vendor yang terdaftar dalam pengelolaan sampah," tambah Judistira. Pansus akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk memetakan status vendor dan memastikan lokasi pembuangan sampah.

"Ini yang mau kami sisir dan kami akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup memastikan mana yang aktif, mana yang enggak. Kami pengin tahu tempatnya dia buang sampah ini ujungnya ada di mana," jelasnya. Rencana sidak ini disampaikan setelah pansus meninjau pengelolaan sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), yang dinilai sudah berjalan baik dengan melibatkan vendor sebagai mitra pengolahan.

Judistira menilai pola pengelolaan sampah di PIK bisa menjadi contoh bagi kawasan komersial lain di Jakarta seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe. "Meski demikian, Pansus tetap menaruh perhatian terhadap keberadaan vendor-vendor pengelola sampah yang tidak menjalankan fungsinya secara benar," tuturnya. Pansus juga mengawasi pelaksanaan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2026 terkait pengelolaan sampah.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyatakan pengawasan harus mencakup pengelola kawasan dan pelaku usaha agar pengelolaan sampah sesuai aturan.

Yuke mendukung rencana Pemprov DKI mengumumkan identitas vendor yang melanggar aturan untuk memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan. "Jangan-jangan mereka cuma ngangkut, mereka punya truk sendiri, mereka buang sampahnya, cari tempat yang diam-diam mereka buang. Nah itu kan juga tidak menyelesaikan masalah," kata Yuke. Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah medis yang berisiko tinggi jika tidak diproses dengan tepat.

DPRD akan mengecek kepatuhan vendor dalam pembayaran retribusi pembuangan residu ke TPST Bantargebang, Bekasi.

"Jangan sampai biaya yang telah dibayarkan tenant kepada vendor tidak diikuti dengan pemenuhan kewajiban vendor kepada pemerintah daerah," ujar Yuke. Yuke mendorong DLH dan Pemprov DKI memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, baik vendor maupun kawasan atau pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.

"Saya mendorong Dinas Lingkungan Hidup ataupun Pemprov harus sudah ikut me-monitoring dan memberikan sanksi yang tegas, khususnya juga bukan hanya kepada vendor saja, tapi juga kepada kawasan maupun bisnis yang semua belum melaksanakan ini," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author