Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Soal Upaya Paksa Penyitaan MBG di PN Jakpus

Share

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, mengajukan praperadilan terkait pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam kasus tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan ini resmi terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Lodewyk sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon, dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026).

Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

Kejaksaan Agung pun membuka peluang terhadap pengajuan praperadilan tersebut. "Ya saya baru tahu nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara MBG, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal Abdul Affandi memutuskan bahwa perkara tersebut tidak berada di wilayah hukum PN Jaksel. "Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar Abdul Affandi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (30/7).

Menurut hakim, seluruh tindakan upaya paksa terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author