Badan Gizi Nasional Integrasikan CCTV Dapur Mencegah Keracunan MBG

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan integrasi kamera pengawas (CCTV) dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung ke kantor pusat pada Jumat (7/8/2026). Langkah tersebut diambil sebagai pengawasan untuk mencegah insiden keracunan makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG), dilansir dari Detik Finance.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur jaringan saat ini sedang dipersiapkan. Sistem pengawasan ini dirancang meniru ruang kendali operasional kepolisian agar pemantauan dapat berjalan efektif.

"butuh waktu ya butuh sometime ya kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat. Itu juga salah satu fungsi pengawasan yang kami ingin capai ke sana ya," ujar Sudaryono, Kepala BGN.

Integrasi sistem teknologi informasi tersebut ditargetkan dapat terhubung penuh dengan seluruh unit dapur di lapangan.

"Kami ingin semua ini kan semua dapur pasang CCTV nah itu kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem kita sistem IT kita yang ada di kantor pusat," kata Sudaryono.

Mekanisme pemantauan bakal diterapkan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Petugas koordinator wilayah dapat mengawasi operasional dapur MBG secara langsung untuk memastikan ketaatan prosedur memasak.

"Saya ingin niru yang itu loh, apa, kepolisian itu loh. Jadi orang kalau maju dikit, nah itu kemudian, syukur-syukur bisa diteriaki 'Eh, kau masaknya kok jam 7 malam, enggak boleh ya kau masak gitu loh'. Jadi, maksud saya yang ngawasi bukan hanya kantor pusat, tapi misalnya koordinator di tingkat kecamatan lihat dapur-dapur kecamatan itu kapan beroperasi dia bisa lihat lebih sedikit," tutur Sudaryono.

Pengawasan ketat difokuskan pada kedisiplinan jadwal memasak serta proses distribusi. Langkah pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dilakukan guna mengatasi risiko penurunan kualitas hidangan akibat rentang waktu penyimpanan yang terlalu lama.

BGN menetapkan batas waktu konsumsi hidangan maksimal 4 jam setelah matang. Setiap wadah makanan atau ompreng wajib dilengkapi dengan label petunjuk jam kedaluwarsa guna menjamin keamanan pangan para penerima manfaat.

"Jadi nanti akan diberi label kami sudah instruksikan ke semuanya harus diberi label di omprengnya itu setiap hari harus dimakan sebelum jam. Maka kalau sudah lewat jam sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jam apalagi kalau dibawa pulang," jelas Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author