Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Uang Negara Kasus Hoaks
Polda Metro Jaya mendalami dugaan penggunaan uang negara oleh pejabat untuk mendanai penyebaran berita bohong dan konten provokatif di media sosial pada Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyelidikan yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir tersebut berfokus pada potensi tindak pidana korupsi dan pelanggaran data pribadi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengamankan 28 orang yang diduga terlibat sebagai penyebar konten provokasi tersebut.
"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa, konten berisi perbuatan pidana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Langkah pendalaman ini diambil karena aktivitas penyebaran kabar bohong dinilai sangat meresahkan publik dan mengganggu ketertiban umum.
"Itu dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," ujarnya.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pembuktian terkait adanya dugaan aliran dana dari pejabat publik tersebut.
"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang. Nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada Rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," jelasnya.
Polisi turut membeberkan empat pola operasional yang digunakan para tersangka, mulai dari memanipulasi dokumen elektronik hingga menyewa pihak tertentu.
"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Modus kedua dilakukan dengan memalsukan dokumen elektronik asli yang kemudian diubah muatannya untuk memicu kegaduhan publik.
"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," ucap dia.
Sementara pada modus keempat, para pelaku menyebarkan ulang konten destruktif dan informasi tanpa verifikasi yang berisiko memicu konflik di tengah masyarakat.