Pendaftaran Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka Diperpanjang
Kementerian Sekretariat Negara resmi memperpanjang masa pendaftaran untuk masyarakat yang ingin mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom.
Kesempatan untuk mengajukan permohonan undangan secara daring ini masih dibuka hingga Minggu, 9 Agustus 2026, tepat pukul 10.00 WIB. Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, dengan proses pendaftaran yang diakses lewat situs resmi pandang.istanapresiden.go.id.
Masyarakat yang berminat hadir perlu memenuhi sejumlah persyaratan utama sebelum mengakses sistem pendaftaran. Setiap pendaftar wajib mengantongi status Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga aktif.
Batas usia minimal peserta yang diperbolehkan ikut serta yakni 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026. Selain itu, panitia menerapkan aturan ketat yang melarang keberadaan balita di area upacara.
Dari sisi kesehatan, calon peserta dipersyaratkan sehat jasmani maupun rohani, bebas dari penyakit bawaan yang berisiko di tengah kerumunan, serta sudah menerima vaksinasi nasional secara lengkap. Akses pendaftaran juga dibatasi, di mana satu NIK hanya dapat dipakai untuk satu kali permohonan undangan.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Diunggah
Sebelum mengisi formulir digital, calon pendaftar harus menyiapkan berkas identitas resmi. Pemohon dewasa diwajibkan menyiapkan hasil pemindaian atau foto digital KTP asli yang masih berlaku.
Bagi peserta remaja berusia 12 sampai 17 tahun, dokumen yang diunggah berupa Kartu Identitas Anak atau KIA. Persyaratan dokumen ini menjadi verifikasi awal sebelum formulir diproses oleh sistem.
Selain identitas diri, pendaftar diwajibkan mengunggah swafoto formal terbaru. Swafoto dilakukan sambil memegang KTP atau KIA, menghadap lurus ke kamera dengan ekspresi netral, serta mengenakan pakaian berkerah.
Tata Cara Pendaftaran Online
Pihak Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran dilakukan tanpa pemungutan biaya alias gratis. Undangan upacara bersifat resmi dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk potensi penipuan yang mengatasnamakan Kemensetneg selama proses permohonan berlangsung. Langkah awal pendaftaran dimulai dengan menyiapkan berkas KTP atau KIA beserta swafoto sesuai ketentuan.
Setelah berkas siap, calon peserta dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui portal resmi dan mengunggah dokumen yang diminta. Tahap berikutnya adalah memverifikasi pendaftaran melalui tautan konfirmasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar. Pemohon yang lolos verifikasi nantinya dapat menukarkan undangan fisik dengan membawa identitas diri asli.