KPK Periksa Tiga Panitera Terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang panitera sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan pejabat nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini dilakukan untuk mendalami permohonan eksekusi riil dari PT Karabha Digdaya (KD), seperti dilansir dari Detikcom.
"Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Para panitera yang dimintai keterangan adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Dedi Poerwanto, Panitera PN Semarang Ravita Lina, dan Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata PN Depok Isna Noor Fitria. Selain mereka, tim penyidik turut memeriksa seorang direktur sekaligus sekretaris perusahaan properti bernama Ouw Desiyanti.
"Saksi OUW, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok," jelas Budi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu seorang panitera pengganti PN Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA). Materi pemeriksaan terhadap Wenny difokuskan pada penelusuran aliran dana yang berasal dari salah satu tersangka.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/5).
Perkara hukum ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Dalam perkembangan penanganan kasus, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut.
Daftar identitas para tersangka tersebut adalah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman (TRI) serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma (BER) sebagai tersangka.
I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan tersebut. Selain pasal suap, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa penerimaan uang hasil penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV sepanjang tahun 2025 hingga 2026.