Menteri Hukum Dukung RUU Polri Demi Penyesuaian Hukum Modern

Share

Pemerintah menyatakan dukungan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (25/05/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian aturan sangat diperlukan karena beleid kepolisian saat ini sudah berlaku lebih dari dua dekade. Aturan tersebut dinilai perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan kejahatan transnasional.

Langkah penguatan tata kelola kelembagaan ini diharapkan mampu menghadapi ancaman keamanan kontemporer serta memenuhi kebutuhan hukum di tengah masyarakat.

"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Beberapa poin strategis yang diusulkan pemerintah untuk dipertimbangkan DPR meliputi penataan penempatan anggota aktif di luar struktur Korps Bhayangkara serta penyesuaian batas usia pensiun personel.

Pemerintah juga mendorong penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui rekrutmen yang transparan.

Seluruh poin usulan yang masuk dalam draf perubahan regulasi ini didasarkan pada rekomendasi resmi dari Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddique setelah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author