Malaysia Airlines Wajibkan Tes Narkoba untuk Seluruh Pilot
Malaysian Aviation Group (MAG) mewajibkan pemeriksaan tes narkoba bagi seluruh pilot maskapai Malaysia Airlines yang berjumlah 1.260 orang pada Jumat (7/8/2026). Langkah ketat ini diambil menyusul insiden penangkapan seorang kopilot maskapai tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat dugaan penyelundupan ekstasi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kebijakan pemeriksaan medis darurat tersebut ditargetkan rampung pada 15 Agustus mendatang sebagai upaya memperketat kerangka kerja keselamatan serta kelayakan tugas personel penerbangan di induk perusahaan maskapai nasional Negeri Jiran itu.
"MAG memperkuat kerangka kerja keselamatan dan kelayakan tugas dengan langkah-langkah pemeriksaan narkoba yang ditingkatkan di seluruh maskapai penerbangannya," demikian pernyataan resmi dari MAG.
Manajemen menegaskan bahwa langkah cepat ini mencerminkan komitmen penuh perusahaan yang menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di lingkungan kerja.
"Sebagai langkah segera, grup ini telah memulai pemeriksaan narkoba wajib bagi semua pilot Malaysia Airlines dan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap semua pilot yang aktif, melampaui standar praktik industri," kata MAG.
Pihak maskapai juga memberikan sanksi tegas berupa larangan terbang bagi kru udara yang mangkir dari pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Respons cepat ini mencerminkan besarnya perhatian MAG terhadap insiden penahanan pilotnya baru-baru ini, mengingat grup ini menerapkan kebijakan nol toleransi untuk segala bentuk pelanggaran," tegas MAG.
Setiap pilot yang tidak menyelesaikan prosedur pengujian ini akan langsung dibebastugaskan sementara dari seluruh jadwal operasional penerbangan.
"Setiap pilot Malaysia Airlines yang tidak mengikuti tes narkoba hingga batas waktu yang ditetapkan, maka tidak akan diizinkan untuk mengoperasikan penerbangan sampai mereka dinyatakan lolos sesuai dengan prosedur MAG dan persyaratan regulasi," tambah MAG.
Rencana pengujian acak dan menyeluruh ini nantinya juga akan diperluas mencakup seluruh awak kabin serta unit maskapai lain di bawah naungan grup tersebut.
Aksi tegas ini dipicu penangkapan seorang kopilot bernama Mohd Saufi bin Othman (39) oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu karena membawa 26 kilogram ekstasi. Kasus penangkapan tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Saufi mengaku telah tiga kali menyelundupkan barang haram ke Indonesia dengan imbalan mencapai 50.000 Ringgit atau sekitar Rp218,7 juta.