Polres Jaksel Periksa Mantan Pengurus Yayasan Soal Senjata Api Sekolah
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengagenda pemeriksaan terhadap mantan Ketua Yayasan berinisial IWD terkait penemuan 995 pucuk airsoft gun dan senjata api di area sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepolisian melayangkan surat pemanggilan guna mendalami dugaan keterlibatan kepengurusan lama setelah mendapatkan informasi awal dari pihak yayasan sekolah tersebut.
"Dugaannya seperti itu (ada keterlibatan pengurus yayasan lama) dan tentunya akan kami undang. Akan kami undang yang kaitan yang disebutkan yayasan ada kaitannya dengan pengurus lama, itu menjadi poin dalam pemeriksaan nanti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi.
Pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan seiring upaya aparat dalam mengurai akar sengketa kepengurusan internal yang tengah memanas di tubuh yayasan.
"Nah yang seperti itu (sengketa) nanti kita dalami lagi. Makanya kami berawal dari pihak yayasan keterangannya nanti apa penjelasan yayasan tentunya di situ akan berkembang nanti," ucap Joko.
Penanganan kasus berawal dari laporan masyarakat serta penerbitan laporan polisi model A oleh petugas kepolisian sesaat setelah lokasi penyimpanan barang terlarang itu ditemukan.
"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan disalah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adiwibowo.
Penyidik telah mengamankan area tempat penyimpanan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Bahwa sebelum adanya laporan polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," ujar Joko.
Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa penemuan ratusan senjata, narkotika, hingga 30 keping CD porno terjadi secara tidak sengaja sewaktu pengurus baru membuka ruangan IWD pascapemberhentiannya sebagai ketua.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto.
Akses ke ruangan tersebut memberikan jalan bagi pengurus yayasan untuk membongkar keberadaan barang-barang ilegal yang tersimpan di dalam kompleks pendidikan tersebut.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.
Hermawanto membantah klaim yang menyebutkan barang bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan siswa di sekolah.
"Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," tutur Hermawanto.
Kubu mantan ketua yayasan menegaskan bahwa 995 pucuk airsoft gun yang disita merupakan inventaris resmi milik PT Lokta Karya Perbakin untuk rencana kerja sama ekskul menembak sejak tahun 2020.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Kuasa IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra.
Alhadid menyayangkan respons pengurus baru yayasan yang mendadak mempersoalkan keberadaan senjata berizin tersebut di area gedung.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.
Penyebab utama dari mencuatnya kasus ini disinyalir bersumber dari konflik internal terkait pemecatan pembina yayasan secara sepihak sejak April 2026.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.
Sengketa kepengurusan lama dan baru kini tengah memasuki ranah hukum perdata melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid.