Immanuel Ebenezer Memohon Putusan Manusiawi dalam Kasus K3 Kemnaker
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi. Permohonan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang manusiawi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).
Dilansir dari Detikcom, terdakwa yang akrab disapa Noel ini mengakui seluruh kesalahannya terkait penerimaan uang serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Fasilitas ilegal tersebut diketahui berasal dari bawahannya di Kementerian Ketenagakerjaan yang bernama Irvian Bobby Mahendro.
"Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," kata Noel, Mantan Wamenaker.
Penyesalan mendalam disampaikan oleh mantan pejabat publik tersebut di hadapan majelis hakim. Noel menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan tanpa niat melarikan diri.
"Memang saya bersalah, saya nggak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini," ujar Noel, Terdakwa.
Dalam pembelaannya, Noel menceritakan latar belakang kehidupannya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dia mengaku harus bekerja sejak usia belia demi membiayai sekolah sebelum akhirnya berhasil menduduki jabatan sebagai pejabat negara.
"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati. Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," kata Noel, Mantan Wamenaker.
Mantan Wakil Menteri tersebut juga mengklaim tidak akan melakukan pembelaan diri yang destruktif. Dirinya berjanji tidak akan menyerang pihak manapun maupun merendahkan martabat proses peradilan yang sedang dihadapinya.
"Saya tidak akan membenarkan kesalahan saya. Saya tidak akan merendahkan proses hukum. Saya juga tidak akan menyerang siapa pun," imbuh Noel, Terdakwa.
Selama menjabat di Kemnaker, Noel mengungkit beberapa kebijakan yang telah diterbitkannya. Kebijakan tersebut meliputi larangan penahanan ijazah, penghapusan batasan usia dan status pernikahan dalam syarat kerja, hingga penyediaan layanan aduan buruh gratis.
"Saya memohon agar Yang Mulia tidak hanya melihat saya dari hari ketika saya jatuh, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuk saya. Anak kecil yang kehilangan ayahnya, anak dari ibu tunggal yang membesarkan delapan anak, orang yang bekerja dari usia kecil untuk bisa sekolah, mahasiswa yang pernah bergerak bersama rakyat, dan pejabat yang terus berusaha mendengar keluh," tutur Noel, Terdakwa.
Sebelumnya pada sidang Senin (18/5), jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat Kemnaker ini dengan hukuman 5 tahun penjara atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aliran dana tidak sah yang diduga turut diterima oleh terdakwa mencapai Rp6,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa, Penuntut Umum.
Tuntutan jaksa juga mencakup denda senilai Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Nilai uang pengganti tersebut merupakan sisa dari total kewajiban dikurangi dana sejumlah Rp3 miliar yang telah dikembalikan terdakwa.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa, Penuntut Umum.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dicanangkan pemerintah. Adapun faktor meringankan meliputi sikap sopan terdakwa, status belum pernah dihukum, kepemilikan tanggung jawab keluarga, serta pengembalian sebagian uang.