Polres Bogor Tangkap Enam Pengedar Obat Keras Ilegal di Parungpanjang

Share

Polsek Parungpanjang mengamankan enam pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Rabu (5/8) setelah menerima laporan dari warga setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penindakan dan membawa para pelaku ke kantor polisi. "Betul (enam orang ditangkap)," kata Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik, Jumat (7/8/2026).

Pihak kepolisian bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat hingga berhasil mengamankan seluruh tersangka tanpa perlawanan.

"Kronologinya diawali dari informasi yang didapatkan polsek dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras terlarang," jelasnya. Setelah menerima laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyergapan di lapangan.

"Kami langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh warga tersebut, dan alhamdulillah kami amankan enam orang," tambah Taufik. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor.

"Setelah kami amankan, langsung kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor," ungkapnya. Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras, telepon seluler, dan uang tunai hasil penjualan. "Barang bukti yang diamankan Tramadol empat butir, Hexymer 350 butir, kemudian handphone dua, uang Rp 500 ribu," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bogor Hukum kriminal obat ilegal
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author