Polisi Selidiki Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Kebayoran Lama

Share

Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan 995 airsoft gun dan senjata api di gudang sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (7/8/2026).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan normal di tengah proses penyelidikan kepolisian yang sedang berlangsung.

"Kalau terkait belajar-mengajar tetap berjalan normal seperti biasa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa senjata yang ditemukan di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler siswa.

"Oh tidak. Saya rasa tidak ada kaitan dengan ekskul," ucap Joko Adi.

Penyidik saat ini masih mendalami peruntukan serta kegunaan pasti dari ratusan senjata yang tersimpan di dalam area fasilitas pendidikan tersebut.

"Kami pun belum bisa menyampaikan (apakah untuk kegiatan siswa atau bukan) saat ini. Ini tentunya kami akan dalami lagi," ujar Joko Adi.

Sebelumnya, kepolisian menerima laporan warga terkait keberadaan senjata api, air gun, hingga narkoba yang tersimpan di salah satu ruangan milik yayasan sekolah.

"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri atas air gun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adiwibowo, Kamis (6/8).

Aparat kepolisian sudah lebih dulu menerbitkan laporan polisi model A sesaat setelah menemukan kejadian tersebut sebelum adanya laporan resmi masyarakat.

"Bahwa sebelum adanya laporan polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," ujar Joko Adiwibowo.

Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, mengungkapkan bahwa penemuan ratusan senjata terjadi setelah pihak sekolah memberhentikan mantan ketua yayasan berinisial IWD akibat sengketa internal.

"Iya, karena tanpa ada sengketa itu, kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto.

Akses masuk ke ruangan mantan ketua terbuka pascapemberhentian, yang berujung pada ditemukannya ratusan senjata, narkotika, serta 30 compact disk konten terlarang.

"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi… kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.

Hermawanto membantah klaim bahwa senjata tersebut ditujukan untuk kegiatan siswa karena sekolah tidak pernah memiliki program olahraga menembak.

"Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," tutur Hermawanto.

Sementara itu, kuasa IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan 995 airsoft gun tersebut milik perusahaan untuk rencana kerja sama ekskul menembak tahun 2020.

Alhadid mengklaim seluruh unit senjata memiliki dokumen perizinan resmi dan pihak kepolisian telah memeriksa berkas-berkas kepemilikan tersebut.

"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid Endar Putra.

Ia menyebut pengurus yayasan sebenarnya sudah lama mengetahui keberadaan serta status perizinan senjata yang tersimpan di dalam gudang sekolah.

"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid Endar Putra.

Menurut Alhadid, permasalahan ini mencuat akibat konflik internal yayasan setelah adanya pemecatan pembina secara sepihak sejak April 2026.

"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid Endar Putra.

Pihak yayasan yang diberhentikan kini telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan sepihak dan dugaan penggunaan rekening pribadi.

"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid Endar Putra.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author