Polres Jaksel Periksa Mantan Pengurus Yayasan Soal Senjata Api
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengurus yayasan sekolah swasta berinisial IWD di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait temuan 995 senjata airsoft gun dan senjata api di gudang sekolah, dilansir dari Detikcom pada Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Yayasan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatannya serta mengusut tuntas sengketa internal kepengurusan yang melatarbelakangi penemuan barang-barang terlarang di area sekolah.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengonfirmasi rencana pemanggilan saksi dan penerbitan laporan kepolisian terkait temuan ini.
"Dugaannya seperti itu (ada keterlibatan pengurus yayasan lama) dan tentunya akan kami undang. Akan kami undang yang kaitan yang disebutkan yayasan ada kaitannya dengan pengurus lama, itu menjadi poin dalam pemeriksaan nanti," kata Joko kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Penyidik kini memfokuskan pengumpulan keterangan dari para saksi guna menggali informasi mendalam mengenai asal-usul senjata serta dinamika sengketa di yayasan.
"Nah yang seperti itu (sengketa) nanti kita dalami lagi. Makanya kami berawal dari pihak yayasan keterangannya nanti apa penjelasan yayasan tentunya di situ akan berkembang nanti," ucap Joko.
Sebelum laporan resmi dari masyarakat masuk, kepolisian telah mengambil tindakan awal dengan membuat laporan khusus di lokasi penemuan.
"Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan disalah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Joko Adiwibowo, Kamis (6/8).
Proses hukum ini diawali dari tindakan proaktif jajaran kepolisian yang mendatangi lokasi begitu mendapatkan data lapangan.
"Bahwa sebelum adanya laporan polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," ujarnya.
Sementara itu, pihak pengelola sekolah menilai perselisihan internal kepengurusan menjadi awal terungkapnya keberadaan ratusan senjata tersebut di dalam area bangunan.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Kuasa hukum pihak sekolah Hermawanto.
Pemberhentian mantan ketua yayasan memberi jalan bagi pihak sekolah untuk memeriksa ruangan yang selama ini terkunci hingga akhirnya menemukan berbagai barang terlarang.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.
Pihak sekolah juga menepis anggapan bahwa ratusan senjata tersebut diperuntukkan bagi kegiatan siswa di lingkungan sekolah.
"Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," tuturnya.
Di sisi lain, perwakilan mantan ketua yayasan menegaskan bahwa seluruh senjata tersebut memiliki dokumen resmi dan merupakan milik perusahaan.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Kuasa IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra.
Alhadid menyampaikan keheranannya atas sikap pengurus yayasan baru yang seolah tidak mengetahui keberadaan senjata izin ekskul sejak 2020 tersebut.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.
Ia menengarai kasus ini membesar akibat konflik kepengurusan yang melibatkan pemberhentian pembina yayasan secara sepihak.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.
Sengketa kepengurusan yayasan tersebut kini tengah bergulir dalam proses hukum perdata di pengadilan.
"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid.