Polisi Tangkap Remaja Pelaku Penyerangan di Depok Setelah Melawan
Seorang remaja berinisial RA (19) ditangkap polisi di Jalan Margonda Raya, Depok, setelah menyerang remaja lain berinisial MAN (16) di Beji, Kota Depok, Selasa dini hari (4/8/2026), dilansir dari Detikcom. RA sempat melawan saat akan diamankan oleh petugas pada Kamis (6/8), sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan, kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kronologi kejadian bermula saat korban yang baru saja bertemu kekasihnya hendak menutup warung pada pukul 00.30 WIB di Beji.
"Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door yang kemudian korban membuka pintu," ujar Hendra. Setelah membuka pintu, pelaku tiba-tiba menyabet leher korban menggunakan pisau cutter dan langsung melarikan diri tanpa mengatakan sepatah kata pun.
Korban yang terluka kemudian meminta bantuan rekan kerjanya yang berada di mess warung dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis karena mengalami luka terbuka di leher. "Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan," tambah Hendra.